Makalah Sikap Konstitusi

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah Sikap Terhadap Konstitusi dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Sikap Terhadap Konstitusi”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam Makalah Sikap Terhadap Konstitusi tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 6 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.Pengertian Konstitusi

B.Istilah Konstitusi

C.Sifat-Sifat Konstitusi

D.Budaya Sadar Berkonstitusi

E.Pentingnya Konstitusi Dalam Negara

F.Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negera

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan  pada pemerintahan negara yang biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Kita telah mengetahui bahwa konstitusi (UUD 1945) memuat dasar negara dan merupakan suatu hukum dasar yang berlaku dalam negara kesatuan republik Indonesia. Atas dasar kedudukan konstitusi tersebut maka setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk bersikap positif terhadap konstitusi tersebut. Bagaimanakah wujud sikap positif terhadap konstitusi negara yang dapat ditunjukan oleh warga negara Indonesia ? jadi mari kita simak materi berikut ini.

 

Pada saat sekarang ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Korupsi yang terjadi di semua lini kehidupan masyarakat menumbuhkan sikap dan pemikiran bahwa dalam pemberantasan korupsi di negara ini membutuhkan langkah yang berada di luar konstitusi.

 

Hal ini terbukti dengan keadaan negara Indonesia yang telah terkooptasi oleh kekuatan koruptif sehingga melahirkan sikap-sikap negatif masyarakat terhadap konstitusi. Sekilas memang tidak ada korelasi penting antara korupsi dan konstitusi. Akan tetapi, Refleksi atas maraknya perlawanan terhadap korupsi, dapat dilihat dari perlawanan balik para koruptor melalui media judicial review. Melalui putusan MK, kita dapat melihat bagaimana korupsi menjadi barang haram dalam konstitusi.

 

B.Rumusan Masalah

  1. Apa itu konstitusi?
  2. Bagaimanakah sikap positif kita terhadap konstitusi?

 

C.Tujuan

  1. Mengetahuai pengertian konstitusi.
  2. Dapat bersikap positif terhadap konstitusi negara.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Pengertian Konstitusi

Konstitusi secara harfiah berarti pembentukan yang berasal dari bahasa per ancis”constituir” yang berarti membentuk. Secara istilah berarti pearturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Dalam bahasa belanda desebut grondwet, sedangkan dalam bahasa indonesia disebut konstitusi.

 

Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.

Berikut ini adalah pengertina konstitusi menurut para ahli:

  1. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  2. Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  3. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

 

Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:

  1. Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
  2. Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
  3. Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
  4. Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
  5. Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya

 

Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:

Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.

 

Dalam arti sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.

 

Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.

 

B.Istilah Konstitusi

Istilah konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.

 

Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:

  1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
  2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan undang-undang.

 

C.Sifat-Sifat Konstitusi

Konstitusi juga memiliki sifat dalam pelaksanaanya pada setiap negara. Sifat konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang. Demikian hak-hak warga negara akan dilindungi. Sifat-sifat konstitusi tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Membatasi kekuasaan si penguasa dan menjamin hak warga negara.
  2. Merupakan pencerminan keadaan masyarakat dan negara yang bersangkutan.
  3. Memberi petunjuk dan arah kemana negara akan dibawa.
  4. Dasar dan sumber hukum bagi peraturan perundangan dibawahnya.

 

Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang memuat garis-garis besar dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia aturan-aturan tersebut terwujud dalam UUD 1945.

 

D.Budaya Sadar Berkonstitusi

Kita tentunya menghendaki agar UUD 1945 merupakan konstitusi yang benar-benar dilaksanakan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara demi tercapainya cita-cita bersama. Kontitusi mengikat segenap lembaga negara dan seluruh warga negara. Oleh karena itu, yang menjadi pelaksana konstitusi adalah semua lembaga negara dan segenap warga negara sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam UUD 1945.  Dalam perspektif hukum, kata “pelaksanaan” (implementation) terdiri dari dua konsep fungsional, yaitu; pertama, identifying constitutional norms and specifying their meaning; dan kedua, crafting doctrine or developing standards of review.

 

Agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945, diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi. Untuk menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi diperlukan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar yang menjadi materi muatan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk dapat selalu menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

E.Pentingnya Konstitusi Dalam Negara

Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

 

Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.

 

Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:

  1. Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
  2. Wilayah Tertentu
  3. Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
  4. Pengakuan dari negara-negara lain.

 

Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

 

F.Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negera

Kita sebagai warga negara harus bisa memberikan sikap positif terhadap konstitusi negara. Berikut ini beberapa sikap positif yang dapat kita lakukan sebagai warga negara yang baik :

a.Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945

Sebagai warga nagara, kita seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan dengan cara, antara lain:

1.Memahami Pancasila dan UUD 1945

Kesadaran hidup berdasarkan Negara dan berkonstitusi hanya dapat dibangun apabila masing-masing warga Negara mempunyai pemahaman yang tepat dan akurat, baik mengenai dasar Negara pancasila maupun UUD 1945.

 

2.Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi

Dengan pemahaman yang tepat dan akurat mengenai pancasila dan UUD 1945 diharapkan setiap warga Negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan Negara atau kinerja setiap lembaga Negara, baik dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin dan menegakkan hak-hak asasi manusia.

 

Pengawasan oleh warga Negara itu diharapkan dapat mendorong para penyelenggara Negara untuk benar-benar melaksanakan dasar Negara pencasila dan UUD 1945, sehingga terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.

 

3.Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku

Lebih dari sekedar mendorong agar para penyelenggara Negara taat pada pancasila dan UUD 1945, setiap warga Negara sesungguhnya juga bertanggung jawab untuk menaati pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari.

 

Oleh karena pancasila dan UUD 1945 itu dijabarkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai segi kehidupan warga Negara sehari-hari, kesadaran hidup negara dan berkonstitusi harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur berbagai segi kehidupan warga negara sehari-hari itu sendiri.

 

Lebih dari itu kesadaran hidup berdasar Negara dan berkonstitusi seebenarya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku, melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat baik itu berupa norma kesusilaan, kesopanan, maupun norma agama.

 

Membiasakan diri untuk antri, disiplin, mematuhi peraturan lalu lintas, peraturan sekolah, aturan keluarga, dan sejenisnya merupakan awal yang baik bagi berkembangnya kesadarna hidup sesuai dasar Negara dan konstitusi Negara.

 

b.Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945

  1. Memahami Pancasila dan UUD 1945
  2. Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi
  3. Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku

 

c.Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi Negara.

  1. Bersikap Terbuka
  2. Mampu mengatasi masalah
  3. Menyadari adanya perbedaan
  4. Memiliki harapan Realistis
  5. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
  6. Mau menerima dan memberi umpan balik

 

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Dari uraian di atas kitadapat mengambil kesimpulan, konstitusi adalah peraturan dasar mengenai pembentukan negara. Beberapa sikap positif yang dapat kita lakukan sebagai warga Negara, yaitu:.

  1. Memahami pancasila,
  2. Taat terhadap aturan,dan
  3. Menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Bersikap Terbuka
  5. Mampu mengatasi masalah
  6. Memiliki harapan Realistis
  7. Memiliki harapan Realistis
  8. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
  9. Mau menerima dan memberi umpan balik

 

Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut

 

B.Saran

Kita sebagai warga Negara yang baik harus dapat bersikap positif terhadap konstitusi Negara karena kaonstitusi Negara dibuat demi kebaikan kita sendiri, dengan adanya konstitusi negara maka kehidupan akan menjadi damai, aman, dan tentram. Walaupun sekarang ini sering terjadi perubahan konstitusi tapi kita harus menyikapinya dengan positif, mungkin itu dirubah supaya menjadi lebih baik. Jika kita tidak setuju dengan perubahan tersebut, kita tidak boleh menyampaikan pendapat kita dengan cara yang anarkis, nari kita sampaikan aspirasi kita dengan cara yang damai.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Bayu Setiawan Inggit, Triwahyuningsih.Sikap Peserta Didik terhadap Konstitusi Negara Republik Indonesia.Jurnal citizenship vol.3,no.1.2013
  2. Weldy Agiwinata. KONVENSI KETATANEGARAAN SEBAGAI BATU UJI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI.Jurnal Yuridika vol29,no.2.2014
  3. Frinaldi Aldri, Nurman S.Perubahan Konstitusi Dan Implikasinya Pada Perubahan Lembaga Negara.Jurnal Demokrasi vol.4,no.1.2005
  4. http://digilib.unila.ac.id/9864/3/BAB%20II.pdf diakses pada 6 November 2017
  5. http://fis.um.ac.id/wp-content/uploads/2016/08/jurnal-konstitusi-vol-III-no-2.pdf diakses pada 6 November 2016
  6. Suhardjana Johannes.Supermasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.10, no.3.2010

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *