Makalah Warga Negara

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirobilalamin segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta Alam. Puji dengan Ridho dan izin-Nya kepada kami sehingga Saya dapat menyelesaikan Makalah tentang warga negara dengan tepat waktu.

 

Makalah ini  berjudul “Makalah Tentang Warga Negara”. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang apa saja yang ada dalam makalah warga negara tersebut.

 

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

 

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Dan dengan makalah ini semoga bisa kita ambil pelajaran untuk kita terapkan dalam kehidupan kita yang sebenarnya.

 

Pekanbaru, 4 November 2017

Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A.Latar Belakang

B.Rumusan Masalah

C.Tujuan

Bab II Pembahasan

A.Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan

B.Asas Kewarganegaraan

C.Hak Opsi Dan Hak Mediasi

D.Syarat Menjadi Warga Negara

E.Menyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan

Bab III Penutup

A.Kesimpulan

B.Saran

Daftar Pustaka

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.

 

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

 

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan pembahasan di atas, maka rumusan masalah yang lahir adalah:

  1. Apa dasar hukum yang mengatur tentang kewarganegaraan?
  2. Bagaimana asas kewarganegaraan?
  3. Bagaimana hak opsi dan hak mediasi?
  4. Apa syarat menjadi warga Negara?
  5. Apa penyebab hilangnya status kewargaanegaraan?

 

C.Tujuan

Mengacu pada rumusan masalah tersebut tujuan yang diharapkan adalah:

  1. Mengetahui dasar hukum yang mengatur tentang kewarganegaraan
  2. Mengetahui asas kewarganegaraan
  3. Memahami hak opsi dan hak mediasi
  4. Mengetahui syarat menjadi warga Negara
  5. Mengetahui penyebab hilangnya status kewargaanegaraan

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan

Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbale balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakaui sebagai warga Negara dalam suatu Negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam Negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.

 

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26, menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia pada Negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

 

Selain itu, sesuai pasal 1 UU No.22 Tahun 1958, warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

 

Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga negara Indonesia. Misalnya sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Namun sekarang, kewarganegaraannya tidak berbeda (tetap menjadi WNI). Adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan ketentuan UU tersebut adalah sebagai berikut:

  1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya
  7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah ibunya

 

B.Asas Kewarganegaraan

1.Asas Kelahiran (Ius Soli)

Adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di temapy ibunya). Jika asaa soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasra itu lah muncul asas sanguins.

 

2.Asas Keturunan (Ius Sanguins)

Asas keturunan (Ius Sanguins) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Jika suatu negara menganut asas ius sanguins seseorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.

 

3.Asas Perkawinan

Status Kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang dimiliki atas kesatuan hukum , yaitu paradigma suami isteri atau iktan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaran masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelendupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan istrinya.

 

4.Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Dalam Naturalisasi ada yang bersifat aktif dan ada pula yang bersifat pasif. Dalam Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara, sedangkan dalam naturalisasi pasif seesorang yang tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

 

Sehubungan dengan problem status kewarganegaraan seseorang, apabila asas kewarganegaraan di atas di terapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang mengalami hal sebagai berikut

  1. Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
  2. Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia lahir di sutu negara yang menganut asas ius soli.
  3. Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

 

C.Hak Opsi Dan Hak Mediasi

Menurut stelsel aktif, orang yang akan menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hokum tertentu secara aktif

 

Menurut stelsel pasif, orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara, tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

 

Berkaitan dengan kedua stelsel-stelsel dan aktif stelsel pasif, seseorang warga negara dalam suatu negara pada dasranya mempunyai hak opsi dan hak repudasi.

  1. Hak opsi, adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
  2. Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

 

D.Syarat Menjadi Warga Negara

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

 

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya  tidak  memiliki  kewarganegaraan  atau  tidak  diketahui keberadaannya
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

 

E.Menyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan

Untuk bisa terus-menerus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kita harus menjaga sikap dan perilaku kita jangan sampai melanggar peraturan yang bisa menyebabkan kita dijatuhi hukuman dihapuskannya kewarganegaraan indonesia kita oleh pemerintah. Tanpa status sebagai warga negara indonesia, maka kita tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia. Negara pun tidak lagi peduli kepada kita baik sudah menjadi warga negara asing maupun tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.

  1. Ada berbagai alasan penyebab seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia (WNI), yaitu antara lain seperti
  2. Ketahuan mendapat status kewarganegaraan dari negara lain tanpa ada usaha untuk menolak status kewarganegaraan asing yang didapatnya.
  3. Ketahuan bekerja sebagai tentara, pegawai negeri, pejabat negara, intelijen, ikut wajib militer (wamil), atau yang lainnya di luar negeri secara sukarela tanpa izin presiden republik Indonesia
  4. Ketahuan mempunyai paspor atau dokumen setara passport dari negara lain dengan identitas dirinya.
  5. Ketahuan menyatakan janji/sumpah setia kepada negara lain secara sukarela.
  6. Ketahuan ikut ambil bagian dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara lain.
  7. Ketahuan tinggal di negara lain selama lima tahun berturut-turut yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa alasan yang bisa diterima
  8. Diterimanya permohonan perhapusan sebagai warga negara indonesia (wni) secara resmi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia.

 

Bisa dikatakan bahwa perbuatan-perbuatan di atas jauh lebih buruk daripada perbuatan melawan hukum lainnya baik secara pidana maupun perdata. Melakukan tindakan kriminal tingkat berat pun tidak sampai menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia. Sejahat dan seburuk apapun seseorang tetap dianggap sebagai WNI walaupun telah melakukan pencemaran nama baik negara atau mempermalukan negara di dunia internasional. Namun melakukan salah satu pelanggaran ringan di atas bisa membuat negara marah sehingga mencabut status warga negara kita tanpa ampun. Dengan begitu kita akan benar-benar menjadi orang asing di negeri sendiri.

 

 

BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Penjelasan UUD 1945 pasal 26.

 

DI Indonesia ada beberapa asas yang berlaku, antara lain:

  1. Asas Kelahiran (Ius Soli)
  2. Asas Keturunan (Ius Sanguins)
  3. Asas Perkawinan
  4. Pewarganegaraan (Naturalisasi)

 

Hak opsi, adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan. Sementara itu, Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan

 

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten, Provinsi, atau tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Untuk bisa terus-menerus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kita harus menjaga sikap dan perilaku kita jangan sampai melanggar peraturan yang bisa menyebabkan kita dijatuhi hukuman dihapuskannya kewarganegaraan indonesia kita oleh pemerintah. Tanpa status sebagai warga negara indonesia,

 

B.Saran

Berdasarkan pembahasan di atas dan simpulan yang telah di kemukakan sebelumnya, pada bagian ini penulis mengemukakan beberapa saran sebagai berikut:

  1. Penulis berharap dari adanya tugas ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi para pembaca terutama siswa sebagai generasi mudah.
  2. Penulis berharap agar siswa lebih mudah memahami tentang Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia.
  3. Penulis menyadari bahwa masih banyak siswa yang belum memahami tentang Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Di Indonesia maka dalam hal ini perlu mendapatkan perhatian dari para guru.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Watungadha Marianus. STATUS KEWARGANEGARAAN MASYARAKAT YANG BERDOMISILI DI KAWASAN PERBATASAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE KHUSUSNYA YANG BERDOMISILI DI WILAYAH KABUPATEN BELU.Hukum. Universitas Atma Jaya. 2014
  2. LUntungan Amey Yunita. NATURALISASI WARGANEGARAAN ASING MENJADI WARGANEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN.Lexet Socientatis Vol.1,no.5. 2013
  3. Arifin Zainal. KONSEP NEGARA MENURUT LEOPOLD WEISS. Jurnal Cendekia.Vol 11, no.3. 2013
  4. Kasmawati Andi, KESAMAAN HAK ASASI WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN PERADILAN DI INDONESIA. Fakultas ekonomi dan Ilmu Sosial. UNM
  5. Parwitasari TIka Andarasni. Status Kewarganegaraan Anak Yang Terlahir Dari Ibu WNI Dan Ayah WNA Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun
    2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Jurnal Ilmian Sinus
  6. ISrawaty Fheriyal Sri, TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.3. 2015

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *